INWAL (Tujuh) SPBU Diperbolehkan Pengisian BBM, LPKNI “Satunya Milik Maulana Walikota

‎KOTA JAMBI — Instruksi Walikota Jambi (INWAL) Didalam persoalan pembatasan pengisian BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solar pada kendaraan roda 6 (enam)/Lebih di Kota Jambi, Pada senen Kemarin. Menuai sorotan tajam dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI). Jambi, Kamis 9, Oktober 2025.

‎‎Walikota Maulana mengeluarkan instruksi yang menyatakan kendaraan Truk Roda 6 (enam) hanya boleh mengisi solar di 7 (tujuh) Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), adapun SPBU yang dimaksud sebagai berikut:

‎‎1. SPBU: Pall X

‎2. SPBU: Talang Bakung

‎‎3. SPBU: Simpang Gado-gado

‎4. SPBU: Lingkar Selatan

‎5. SPBU: Bagan Pete

‎6. SPBU: Pal VII

‎7. SPBU: Aur Duri

Didalam ‎‎Instruksi Walikota Maulana terhadap pembatasan itu menyita perhatian Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI), yang dikenal sebagai garda terdepan untuk melindungi hak konsumen.

Dok,Foto: Lampiran Surat Edaran INWAL Maulana, SE/N.19.25. Jambi 9 Oktober 2025.

 

Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat mengakui kebijakan Maulana itu disatu sisi memiliki niat baik untuk menjamin keamanan dan kenyamanan warga kota Jambi dalam berlalulintas.

‎‎”Kami sangat mendukung kebijakan yang dibuat Maulana Walikota Jambi, karena kebijakan yang dibuat Itu pastilah bertujuan baik untuk kepentingan masyarakat.

Tetapi agar S.E,/INWAL. SE/N.19.25, itu berdampak Baik. Tentulah ada kenyamanan dan kepastian hukum.” pungkasnya Kurniadi.

‎Namun, dikatakan Kurniadi kepada cekidotnews.id dilapangan. Pihaknya menduga kebijakan ini Tentu memicu persaingan usaha Yang tidak sehat, Pasal dimana berdasarkan kacamata pihaknya. Bahwasanya Walikota Jambi itukan, Juga memiliki SPBU di Kota Jambi. “Tegas kurniadi.

‎‎”Dugaan dengan pembatasannya pengisian Bahan Bakar Minyak di SPBU, Hanya beberapa titik yang diperbolehkan, inikan ada monopoli ataupun persaingan usaha yang tidak sehat, Karna apa. Kita melihat salah satu SPBU, dari 7 SPBU yang Surat Edaran dibolehkan, indikasinya itu salah satunya kepunyaan Maulana Walikota sendiri, jadi itu harus dipertegas” kata Kurniadi Hidayat, Rabu (8/10) Malam.

‎‎Meski begitu, Ketum LPKNI menilai dengan kebijakan ini sebagian masyarakat Kota Jambi merasa dipersulit untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di SPBU.

‎”Ironisnya, masyarakat Kota Jambi, tinggal di Kota Jambi, kendaraan bernomor polisi Kota Jambi, bayar pajak di kota jambi, Akan tapi mengisi BBM di SPBU di persulit” imbuhnya Kurniadi. (Red).

One thought on “INWAL (Tujuh) SPBU Diperbolehkan Pengisian BBM, LPKNI “Satunya Milik Maulana Walikota

Comments are closed.