Jambi – Marak aktivitas pertambangan tanpa izin (tambang ilegal) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, kembali memantik reaksi keras dari publik. Lembaga Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Jambi mendesak (APH) aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, untuk segera turun tangan menindak tegas pelaku tambang ilegal yang diduga merugikan negara dan merusak lingkungan.
Dalam pernyataan sikap di lapangan, Tim redaksi, CekidotNews.id pada Rabu, 8 Oktober 2025, GERAM Jambi menegaskan bahwa kegiatan tambang tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Pasal 158 UU Minerba menyebutkan bahwa setiap orang yang menambang tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain melanggar hukum, aktivitas pertambangan ilegal juga menimbulkan kerusakan lingkungan. Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), pelaku perusakan lingkungan dapat dijatuhi sanksi pidana berat.

Terdata Pantauan di pihaknya, Hanya 7 dari 33 Perusahaan Tambang yang Resmi, memiliki izin. “Ujar Ismail
GERAM Jambi memaparkan bahwa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat terdapat 33 perusahaan tambang, termasuk galian C dan kuari, yang beroperasi di wilayah tersebut.
Namun dari jumlah itu, hanya 7 perusahaan yang memiliki izin resmi untuk beroperasi.
“Juga Dari 33 perusahaan tambang, sebanyak 16 perusahaan memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), 7 perusahaan masih tahap eksplorasi, dan 10 perusahaan hanya memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Jelas Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan potensi pelanggaran besar di lapangan,” tegas Ismail, Koordinator Lapangan (Korlap) GERAM Jambi.
Ia menambahkan bahwa dugaan adanya aktivitas pertambangan ilegal ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
“Kami menduga ada indikasi praktik tambang ilegal yang merugikan negara, baik dari sisi pajak maupun dampak kerusakan lingkungan.
Desakan GERAM ke Kejati Jambi ini. Melalui pernyataan resmi, GERAM Jambi menyampaikan tiga poin tuntutan utama kepada Kejaksaan Tinggi Jambi diantaranya:
1. Segera mengusut dugaan tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
2. Menindaklanjuti dugaan pelanggaran pajak dari 33 perusahaan tambang yang beroperasi di daerah tersebut.
3. Memanggil dan memeriksa seluruh direktur perusahaan tambang di Tanjab Barat untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait izin operasi.
Koordinator Aksi GERAM Jambi, Khaidir, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas.
“Kami mendesak Kejati Jambi untuk bertindak cepat dan transparan. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa tebang pilih. Jangan biarkan tambang ilegal terus merusak lingkungan dan menggerogoti keuangan negara,” ujar Khaidir.
Hingga Berita ini di terbitkan, Pihaknya Tidak dapat Bertemu Lansung Dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati jambi), belum, Hanya menerimanya Melalui Kasipenkum Kejati Jambi Noly Wijaya.(“Red/).



