Blog

  • Cegah Peralihan Hak Tanah, Kuasa Hukum Tempuh Blokir Administratif di BPN Kota Jambi

    JAMBI – Perselisihan penguasaan lahan kembali terjadi di Kota Jambi. Melalui Kantor Hukum Sena Neranda Rekan & Law, sejumlah warga melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan permohonan Blokir Administrasi Pertanahan dan Permohonan Pengukuran, Pemetaan dan pencatatan status sengketa ke Kantor Pertanahan Kota Jambi pada Senin, 2 Februari 2026.

    Objek tanah yang disengketakan berlokasi di RT. 10, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Langkah hukum ini diambil menyusul adanya dugaan penguasaan fisik secara sepihak oleh pihak pengembang (real estate) besar di Jambi.

    Sena Neranda, S.H., selaku perwakilan tim kuasa hukum pemohon, menyatakan bahwa kliennya memiliki dasar hak yang kuat atas bidang tanah tersebut.

    foto,Dok: Sena Neranda, SH., Kuasa hukum, Saat datangani Kantor BPN kota Jambi, 

    Dalam surat bernomor 10/SP/SNR/II/2026, disebutkan bahwa warga mengantongi sejumlah dokumen bukti kepemilikan, di antaranya:

    Akta Jual Beli (AJB).

    Bukti Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

    Surat Jual Beli sah lainnya.

    “Klien kami tidak pernah melakukan pelepasan hak, pengalihan hak, maupun memberikan persetujuan dalam bentuk apa pun kepada salah satu Developer besar di Jambi atau pihak lain,” tegas tim kuasa hukum dalam keterangan kepada media.

    Cegah Peralihan Hak

    Pengajuan blokir ini dilakukan sebagai tindakan pengamanan administratif. Warga merasa dirugikan karena lahan tersebut saat ini telah dikuasai dan dimanfaatkan secara fisik oleh pihak pengembang, sehingga menimbulkan sengketa penguasaan tanah.

    Terdapat tiga poin utama yang diminta pemohon kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi:

    – Melakukan blokir administrasi terhadap bidang tanah dimaksud.

    – Mencatat keberatan resmi dari pihak pemohon atas penguasaan tanah tersebut.

    – Menghentikan proses permohonan pertanahan apa pun (seperti pemecahan atau penggabungan surat) atas objek tersebut hingga sengketa selesai.

    “Baik, terima kasih atas konfirmasi dan perhatiannya. “Jawab Sena Neranda Via WhatsApp kepada tim, Rabu 3 Pebruari 2026.

    ‘Dalam waktu dekat kami akan menyampaikan sikap resmi, termasuk langkah yang akan kami tempuh atas permohonan yang telah BPN terima.

    “Langkah ini merupakan upaya hukum yang tegas dan penting guna mencegah terjadinya peralihan hak atau tindakan administratif pertanahan lainnya selama proses penyelesaian sengketa berlangsung,” tegas Sena Neranda.(/*red).

  • Amankan Pelaku Pembawa 602 Gram Sabu, Polresta Jambi “Kembali Gagalkan Peredaran Narkoba,

    Amankan Pelaku Pembawa 602 Gram Sabu, Polresta Jambi “Kembali Gagalkan Peredaran Narkoba,

    JAMBI – Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Jambi dengan mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti sabu seberat lebih dari 600 gram. 

    Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi pada Senin malam, 12 Januari 2026, di dua lokasi berbeda.

    Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di sebuah rumah kost yang berada di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar Jambi. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Rabu, 14 Januari 2026.

    Dok,Foto: Barang bukti, Juga Tersangka Sudah di Amankan, Polresta Jambi, Rabu 14 Januari 2026. Ist | Cekidotnews.id.

     

    “Petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial (RP) di lokasi pertama. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu di saku celana tersangka,” jelas Kombes Pol. Erlan Munaji

    Lebih lanjut disampaikan Kabid Humas, dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah ruko kosong yang berada di Jalan Amangkurat, Kecamatan Jambi Timur. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di lokasi kedua tersebut.

    “Di dalam ruko kosong, petugas kembali menemukan tujuh paket besar sabu yang disimpan di dalam plastik hitam dan dibungkus menggunakan jaket. Total barang bukti yang diamankan dari dua lokasi tersebut sebanyak 10 paket sabu dengan berat kotor 615,7 gram dan berat bersih 602,94 gram,” ungkapnya.

    Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya berupa dua timbangan digital, plastik klip bening berbagai ukuran, sedotan dan sendok sabu, satu unit handphone Android, serta perlengkapan lain yang digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

    “Keterangan tersangka menyebutkan bahwa yang bersangkutan berperan sebagai gudang sekaligus pengedar narkotika jenis sabu milik seseorang berinisial (F) yang saat ini masih dalam penyelidikan. Tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp8 juta per kilogram sabu yang berhasil diedarkan,” tambah Kombes Pol. Erlan Munaji.

    Kabid Humas Polda Jambi menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

    “Kami tidak berhenti sampai di sini. Pengembangan terus dilakukan untuk memburu pelaku lain yang terlibat, termasuk pemasok utama,” tegasnya.

    Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.(“,/Red).

  • Polda Jambi Gelar Sosialisasi DIPA RKA-K/L dan Penandatanganan Pakta Integritas T.A. 2026

    Polda Jambi Gelar Sosialisasi DIPA RKA-K/L dan Penandatanganan Pakta Integritas T.A. 2026

    Jambi — Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menggelar kegiatan Sosialisasi DIPA RKA-K/L dan Penandatanganan Pakta Integritas Satker Polda Jambi Tahun Anggaran 2026 pada Rabu, (14/1/2026)

    Kegiatan yang yang berlangsung di Aula Lantai 3 Gedung Siginjai Mapolda Jambi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar dan dihadiri Wakapolda Jambi Brigjen Pol. M. Mustaqim, Irwasda Polda Jambi Kombes Pol. Jannus Parlindungan Siregar, para Pejabat Utama Polda Jambi, para Kasatker/KPA beserta Kasubagrenmin, Kabagren Polres/Ta, serta Kaurkeu dan Kasikeu jajaran Polda Jambi.

    Rangkaian kegiatan diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, laporan perwira yang ditunjuk, serta paparan sosialisasi DIPA RKA-K/L Satker Jajaran Polda Jambi Tahun Anggaran 2026 oleh Karo Rena Polda Jambi.

    Dok,Foto: Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menggelar kegiatan Sosialisasi DIPA RKA-K/L dan Penandatanganan Pakta Integritas Satker Polda Jambi T.A 2026, pada Rabu, (14/1/2026)

    Dalam paparan tersebut disampaikan bahwa alokasi anggaran Polda Jambi T.A. 2026 difokuskan pada lima program utama, yakni profesionalisme SDM Polri, penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, modernisasi almatsus sarana dan prasarana Polri, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta dukungan manajemen.

    Dalam sambutan dan arahannya, Kapolda Jambi menegaskan bahwa penandatanganan Pakta Integritas merupakan bentuk komitmen bersama seluruh satuan kerja untuk melaksanakan anggaran secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pakta Integritas ini bukan sekadar seremonial, tetapi merupakan pernyataan janji dan komitmen moral seluruh Satker untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku serta bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran,” tegas Irjen Pol. Krisno H. Siregar

    Kapolda Jambi juga menekankan agar seluruh Satker segera mempelajari dan mengkaji DIPA RKA-K/L T.A. 2026, menunjuk pejabat pengelola perbendaharaan, menyusun rencana umum pengadaan serta disbursement plan sejak awal tahun anggaran guna menghindari penumpukan realisasi di akhir tahun.

    “Saya minta seluruh Satker menyusun perencanaan penyerapan anggaran secara sistematis, melakukan analisa dan evaluasi kesesuaian kegiatan dengan output, serta segera melakukan revisi apabila ditemukan ketidaksesuaian,” ucap Kapolda Jambi

    Baca, Lagi:Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

     

    Selain itu, Kapolda Jambi menekankan pentingnya percepatan proses pengadaan barang dan jasa, optimalisasi penggunaan e-procurement, peningkatan koordinasi dengan LKPP, serta kewajiban mengutamakan penggunaan produk dalam negeri sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Pengadaan barang dan jasa harus selesai paling lambat akhir Februari 2026, dan seluruh Satker wajib mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah,” pungkas Kapolda Jambi.

    Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas Tahun Anggaran 2026 oleh perwakilan Satker, yakni Karo Ops Polda Jambi dan Kapolresta Jambi, bersama Kapolda Jambi.(*/Red).

  • Dari Jambi untuk Aceh, Korem 042/Gapu, BPBD dan Masyarakat Satukan Kepedulian

    Dari Jambi untuk Aceh, Korem 042/Gapu, BPBD dan Masyarakat Satukan Kepedulian

    Jambi – Korem 042/Garuda Putih (Gapu) bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta masyarakat melaksanakan pengiriman bantuan sosial kemanusiaan bagi korban bencana alam di Provinsi Aceh.

    Bantuan tersebut dilepas secara resmi dari Makorem 042/Gapu sebagai wujud kepedulian dan solidaritas terhadap sesama anak bangsa yang terdampak musibah, Rabu 14 Januari 2026.

    Bantuan yang dikirimkan berupa kebutuhan pokok, perlengkapan logistik, serta kebutuhan darurat lainnya yang dihimpun melalui sinergi antara TNI, pemerintah daerah, dan partisipasi aktif masyarakat.

    Seluruh bantuan disiapkan untuk segera didistribusikan kepada masyarakat terdampak di wilayah bencana.

    Kapenrem 042/Gapu Mayor Czi Redno Subanhy menyampaikan bahwa pengiriman bantuan ini merupakan bentuk nyata kehadiran TNI AD, Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam membantu penanggulangan bencana dan meringankan beban masyarakat yang tertimpa musibah.

    Melalui sinergi Korem 042/Gapu, BPBD, dan masyarakat, bantuan ini diharapkan dapat segera sampai ke lokasi bencana dan membantu memenuhi kebutuhan dasar para korban,” ujar Kapenrem.

    Dok,foto: Saat Korem 042/Garuda Putih (Gapu), bersama (BPBD), lepas secara resmi pengiriman bantuan sosial kemanusiaan bagi korban bencana alam. Makorem 042/Gapu, Rabu (14/1).

     

     

    Sementara itu, Kepala BPBD Provinsi Jambi menyampaikan apresiasi atas peran aktif Korem 042/Gapu dalam upaya kemanusiaan lintas wilayah. “Kami mengapresiasi keterlibatan Korem 042/Gapu yang secara konsisten bersinergi dengan BPBD dalam penanggulangan bencana. Kolaborasi ini menunjukkan bahwa penanganan bencana membutuhkan kerja bersama seluruh elemen,” ungkapnya.

    baca juga:Danrem 042/Gapu Lepas Bantuan Sosial Untuk Korban Bencana Sumatera Barat

    Dukungan juga datang dari tokoh masyarakat yang turut terlibat dalam penggalangan bantuan. Ia menilai kepedulian yang ditunjukkan merupakan cerminan kuatnya nilai gotong royong.

    “Kami sebagai masyarakat merasa terpanggil untuk membantu saudara-saudara kita di Aceh. Sinergi dengan TNI dan pemerintah daerah membuat penyaluran bantuan menjadi lebih terarah dan tepat sasaran,” tuturnya.

    Korem 042/Gapu menegaskan komitmennya untuk terus hadir dan berperan aktif dalam setiap upaya kemanusiaan dan penanggulangan bencana, sebagai bagian dari pembinaan teritorial dan penguatan kemanunggalan TNI dengan rakyat. (Penrem 042/Gapu, /”Red).

  • Pansus PI DPRD Provinsi Jambi Konsultasi Ke Kemendagri,  Minta Selesaikan Batas “Wilayah Tanjabbar dan Tanjabtim,

    Pansus PI DPRD Provinsi Jambi Konsultasi Ke Kemendagri, Minta Selesaikan Batas “Wilayah Tanjabbar dan Tanjabtim,

    Jakarta- Pansus PI DPRD Provinsi Jambi berkonsultasi ke Direktorat Jenderal Bina administrasi kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta pada Rabu 14 Januari 2026.

    Konsultasi ini meminta Kemendagri membantu pemerintah Provinsi Jambi dalam menyelesaikan batas wilayah antara Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Dimana ini merupakan salah satu agenda Percepatan PI untuk Meningkatkan Pendapatan asli daerah.

    Ketua Pansus PI DPRD Provinsi Jambi Abun Yani mengatakan kedatangan dari Pansus ke Ditjen Bina administrasi kewilayahan Kemendagri ini ialah untuk berkonsultasi dan meminta pemerintah pusat dapat mempercepat dan membantu pemerintah provinsi Jambi menyelesaikan batas wilayah dua Kabupaten yakni kabupaten Tanjung Jawa Barat dan Tanjung Jabung Timur.

    dok, Foto; Ruang Rapat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Jakarta, Rabu 14 Januari 2026. Ist | Cekidotnews.id

    “Alhamdulillah kita diterima sangat Luar Biasa, Hasil Pertemuan Pansus dengan Kemendagri ada menemui titik terang, bahwa Kemendagri segera menindaklanjuti Batas wilayah antara Tanjabbar dengan Tanjabtim sesuai dengan Permendagri Nomor 141 Tahun 2017″ Ungkap Abun Yani Rabu (14/01/26) 

    Abun Yani menambahkan pemerintah pusat melalui Kemendagri sangat merespon cepat dan sangat peduli yang menunjukkan bahwa mereka peduli terhadap masyarakat Jambi.

    baca Juga: Komitmen “Penganggaran, dan Pengawasan Sejak Periode 2024–2026, ‘DPRD Provinsi Jambi Menegaskan Fungsi Legislasi,

    ‘Ini merupakan salah satu proses PI dalam rangka meningkatkan PAD Provinsi Jambi kedepannya.

    Konsultasi yang turut dihadiri oleh wakil ketua DPRD Provinsi Jambi Faisal Riza ini disambut langsung Oleh Direktur toponimi dan batas daerah Kemendagri Raziras rahmadilah. Dihadapan Anggota Pansus PI Direktur Toponimi Akan Menindaklanjuti Semua Proses ini dan segera mengambil langkah agar secepatnya di selesaikan. Untuk itu Kemendagri juga menunggu Overlay dan didudukkan kembali agar Proses PI dapat Berjalan dengan Lancar.

    Kita Kemendagri sangat Mensupport dan mempercepat ini agar proses PI dapat Berjalan” Ungkap Raziras

    Dalam rapat konsultasi ini mayoritas anggota pansus PI meminta Kemendagri mengambil alih penyelesaian batas wilayah antara kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan Tanjung Jabung Timur. (“/R, -HMS).