Dari Pulau Burung Menuju Palembang: Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi Berhasil tangkap dua Resedivis Pengedar Narkoba

Foto:Dok;Cekidotnews.id
Views: 3

Jambi Cekidotnews.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil mengamankan dua orang tersangka pengedar sabu- sabu dan pil ekstasi. Ternyata, para pengedar ini merupakan residivis dengan kasus yang sama dan juga telah berulang kali masuk penjara.

Mereka berinisial (AR) dan (AU) warga Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Sedangkan, barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 3.985,482 gram dan pil ekstasi 19.895 butir.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser mengatakan, Awalnya Jumat (28/6/24) sekitar pukul 02.00 WIB pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada satu unit mobil yang membawa narkotika dari Pekanbaru melintasi Jambi.

Foto:Dok;Cekidotnews.id

Kemudian, disampaikan dia, pihaknya langsung melakukan penelusuran di Jalan Lintas Timur, Provinsi Jambi. Lalu, pada saat itu sekitar pukul 10.00 WIB pihaknya kembali mendapatkan informasi bahwa mobil yang dicurigai itu melintasi Desa Sebapo menuju kearah Palembang.

Lalu, sekitar pukul 13.00 WIB pihaknya yang dibackup oleh anggota Pospol Desa Mekar Jaya melakukan penangkapan terhadap mobil yang dicurigai tersebut.

“Saat akan diamankan, pelaku yang mengendarai mobil itu berbalik arah Jambi hendak melarikan diri. Sehingga menabrak mobil truk yang berhenti didepannya,” ujarnya, Senin, siang (1/juli/2024).

Setelah mobil tersebut dihentikan, pengemudi mobil tersebut berinisial AR berhasil diamankan diperbatasan Jambi Palembang.

“Pelaku kemudian diinterogasi oleh tim dan mengakui kalau memang ada membawa sabu dan pil ekstasi,” sebutnya.

Langast, pelaku AR dan mobil tersebut digiriny menuju Pos PJR Unit 3 Ditlantas Polda Jambi Desa Ibru, Kecamatan Mestong, Provinsi Jambi untuk dilakukan penggeledahan.

Setibanya di Pos PJR, kata dia, mobil tersebut langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan empat bungkus sabu dan empat bungkus pil ekstasi.

“Berdasarkan keterangannya, awalnya dia disuruh oleh MI warga binaan Lapas Sarolangun untuk membawa empat bungkus sabu dan empat bungkus pil ekstasi itu Provinsi Palembang,” kata dia.

Menurut keterangannya, dikatakan dia, pelaku mengakui kalau sudah tiga kali kerja dengan MI yang merupakan warga binaan Lapas Sarolangun.

“Pelaku juga mengakui kalau dia dikirim uang sebesar Rp 5 juta oleh MI sebagai uang jalan. Sedangkan, mobil itu diberikan oleh MI sebagai upah kerja yang sebelumnya,” katanya.

Pelaku juga mengakui kalau narkotika tersebut awalnya dibawa dari Pekanbaru sebanyak 18 bungkus sabu dan lima bungkus pil ekstasi.

Setelah tiba di Mendalo, pelaku telah menyerahkan narkotika jenis sabu kepada temannya bernama Ongek (AU, Red). Setelah menyerahkan barang tersebut, pelaku berangkat menuju Palembang dengan membawa empat bungkus narkotika jenis sabu dan empat bungkus pil ekstasi.

Lebih lanjut, pihaknya melakukan pengejaran terhadap teman pelaku bernama Ongek (AU, Red). Pada hari Jumat (28/6/24) sekitar pukul 22.00 WIB di warung ayam geprek di Mendalo Darat, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi pelaku berhasil ditangkap.

Dari tangan pelaku, pihaknya mendapati barang bukti di termos dekat kompor dapur berisi satu bungkus plastik 50 butir pil warna kuning narkotika jenis pil ekstasi dan satu bungkus plastik berisi serbuk warna kuning jenis ekstasi serta satu bungkus plastik pecahan pil warna kuning narkotika jenis ekstasi.

Selanjutnya, ada satu paket sedang plastik klip bening berisi serbuk Kristal narkotika jenis sabu, dan ditemukan juga di atas dapur satu pack plastik kosong ukuran ½ kilogram dan satu pack plastik kosong ukuran sedang dan satu unit timbangan digital scale warna puith dan tisu berisi satu butir pil warna kuning narkotika jenis ekstasi.

Atas hal tersebut, para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 30 juta persatu kilogramnya. Pelaku ini juga mengakui bahwa nekat melakukan hal tersebut karena faktor ekonomi.

Total barang bukti yang berhasil diamankan ada sabu seberat 3.985,482 gram dan ekstasi warna biru merk Brazil 10.022 butir dan ekstasi warna kuning merk Heineken 9.873 butir.

Apabila 1 gra sabu dapat digunakan untuk 5 orang maka jiwa yang terselamatkan 19.927 jiwa. Jika direhabilitasi dengan biaya satu orang sebesar Rp 4.500.0000, maka biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah sebet Rp 89.671.500.000.

Sementara, apabila 1 butir pil ekstasi dapat digunakan untuk satu orang maka jiwa yang terselamatkan 19.895 jiwa. Bila direhabilitasi dengan biaya satu orang sebesar Rp 4.500.000, maka biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah sebesar Rp 89.527.500.000.

Maka total keseluruhan jiwa yang terselamatkan berjumlah 39.822 dan total seluruh biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah sebesar Rp 179.199.000.000.

Apabila 1 gram Sabu mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp 1.300.000 maka total barang bukti sabu seberat 3.985,482 gram secara ekonomis bernilai sebesar Rp 5.181.126.600.

Apabila 1 butir pil ekstasi mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp 250.000, maka total barang bukti pil ekstasi 19.895 butir secara ekonomis bernilai sebesar Rp 4.973.750.000. Maka total keseluruhan nilai ekonomis berjumlah Rp 10.154.876.600,[*/r÷d].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *