Cekidotnews.id, – Polda Jambi kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Kasus ini terkait proyek pengadaan peralatan praktik untuk SMK dan SMA se-Provinsi Jambi pada tahun anggaran 2021 dan 2022. Kamis, 7 Agustus 2025, Siang
Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, mengungkapkan bahwa dua tersangka telah ditahan, yaitu RWS dan ES, sementara satu tersangka lainnya, WS, masih buron. Mereka diduga terlibat dalam proses pengadaan yang tidak sesuai prosedur dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 21,8 miliar.
Sumber Dana: Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang SMK Tahun 2022

-. Terhadap tersangka ZH selaku PPK Bidang Pembinaan SMK, berkas perkaranya telah dikirim ke Kejati (tahap I pertama) dan atas petunjuk JPU (P 19) penyidik telah melengkapi petunjuk JPU dan akan mengirimkan kembali berkas perkara (tahap 1 ke 2).
-. Pada saat release pertama total aset recovery sebesar Rp 6.074.211.000, dan saat ini telah bertambah menjadi Rp 8.574.211.000.
Baca Juga: SPPG, Memenuhi Standar. Irjen Pol. Krisno H. Siregar, Ninjauan Dapur MBG Ma.Bungo
-. Sdr. RWS berperan sebagai broker/perantara antara penyedia dan pihak Disdik Prov Jambi di mana broker meminta fee ke penyedia sebesar 20–25%.
-.sdri. ES Selaku Dirut PT. TAHTA DJAGA INTERNASIONAL Yang Menandatanganin 7 sp kemudian menerbitkan PO sebanyak 5 Paket kepada PT. INDOTEC LESTARI PRIMA /Sdr. WS yang mana Seolah-olah PT. TDI melakukan pemesanan barang kepada PT. IPL padahal yang sebenarnya yang memiliki 5 paket pekerjaan adalah SDR.WS yang di berikan oleh sdr. RWS selaku broker.
Sedangkan 2 paket dilaksanakan PT. TDI, nilai atas 2 paket yang dikerjakan sendiri dan 5 paket yang diserahkan ke PT. INDOTEC LESTARI PRIMA, berdasarkan hasil audit PKKN BPK RI, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan banyak pelanggaran dalam proyek pengadaan ini, seperti pengadaan tanpa harga pembanding dan barang yang dibeli tidak sesuai spesifikasi teknis. Polisi telah menyita uang tunai sebesar Rp 6,07 miliar sebagai bagian dari upaya pemulihan aset.

-, sedangakang tersangka RWS DAN ES telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Jambi sejak tanggal 8 juli 2025, Selanjutnya Tersangak WS/ selaku owner PT. INDOTEC LESTARI PRIMA, hingga saat ini masih buron dan telah di terbitkan DPO.
Penyidikan telah melibatkan 90 saksi dan lebih dari 500 dokumen dan barang bukti digital. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 4-20 tahun penjara.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan yang akan ditetapkan dalam waktu dekat. dan Tersangka DPO masih dalam tahap pengerjaan.(Red*/).
