CekidotNews.id JAKARTA – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menuai kecaman dari empat organisasi pers setelah melontarkan ucapan yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat konferensi pers.
Dalam video yang beredar, Hotman terekam mengucapkan kalimat “Lu punya otak enggak?” kepada seorang wartawan yang sedang mengajukan pertanyaan. Potongan video tersebut kemudian viral di media sosial dan memicu reaksi keras dari kalangan jurnalis.
Di Indonesia, Pers merupakan 4 pilar kebangsaan, kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 8 secara khusus mengatur bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya. Selasa, 21 Juli 2026.
| Ist, CekidotNews.id Selasa, (21/7).
Empat organisasi pers secara bersamaan mengeluarkan pernyataan kecaman. Mereka menilai ucapan Hotman Paris tidak hanya tidak pantas, tetapi juga merendahkan martabat kerja jurnalistik dan melanggar prinsip saling menghormati antara narasumber dan pers.
Empat Organisasi Wartawan INDONESIA
1 PWI
Persatuan Wartawan Indonesia
Menilai ucapan tidak etis dan merendahkan profesi wartawan
Mendesak permintaan maaf terbuka kepada insan pers
2 AJI
Aliansi Jurnalis Independen Indonesia
Kecam ujaran tidak pantas dan intimidatif terhadap jurnalis
Menuntut Hotman Paris lebih menghormati kebebasan pers
3 IWAKUM
Ikatan Wartawan Hukum
Soroti dampak ucapan yang merusak hubungan pers dan narasumber hukum
Menyerukan klarifikasi serta itikad baik publik
4 IJTI
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia
Menyatakan ucapan tidak mencerminkan sikap profesional
Minta dialog terbuka untuk menjaga etika komunikasi publik
DEWAN PERS
Sebagai lembaga independen, Dewan Pers mengingatkan pentingnya menjaga etika komunikasi publik serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.
Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat juga turut angkat bicara. Melalui Video, Juga Surat Pernyataan sikap.
Dewan Pers menyesalkan sikap Hotman dan mengingatkan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap narasumber, termasuk tokoh publik, diharapkan menghormati hak wartawan untuk bertanya dan mencari informasi.
“Kebebasan pers adalah bagian dari demokrasi. Wartawan yang bertanya dalam konferensi pers sedang menjalankan tugas yang dilindungi undang-undang,” tulis salah satu pernyataan organisasi pers.
Buntut kecaman tersebut, Hotman Paris akhirnya menyampaikan permohonan maaf. Melalui akun media sosial pribadinya, ia mengakui ucapannya emosional dan berlebihan.
“Saya minta maaf atas ucapan saya kepada rekan-rekan wartawan. Tidak ada niat merendahkan profesi wartawan,” ujar Hotman.
Meski telah meminta maaf, sejumlah organisasi pers meminta agar kejadian serupa tidak terulang.
Mereka menegaskan akan terus mengawal kasus ini sebagai bentuk solidaritas terhadap wartawan di lapangan.(*R/).
