Saat (Pidsus),Kejati Jambi, Pasangkan Gelang Besi, Kepada Tersangka (BK), Komosaris (PT PAL) Selasa, (22/7).Foto,Dok | Ist cekidotnews.id.

Jambi – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi resmi menahan BK, Komisaris PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), atas dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja oleh PT Bank BNI (Persero) Tbk kepada PT PAL pada tahun 2018–2019. Penahanan dilakukan pada Selasa, 22 Juli 2025.

Saat Kejati Jambi Memakaikan Rompi Warna Pink Kepeda Tsk. (BK) Komisaris PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), Selasa (22/7). Ist Cekidotnews.id.

Dari hasil penyidikan, ditemukan alat bukti yang sah dan cukup sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP. BK diduga sebagai pemegang saham yang tidak hanya mengetahui, tetapi juga ikut serta dalam proses pencairan kredit yang kemudian disalahgunakan, sehingga menimbulkan kerugian besar terhadap keuangan negara.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Tekhui Kasus Narkoba Jambi Hadirkan Saksi Ahli dari PPATK

Berdasarkan bukti dan keterlibatan tersebut, Kejati Jambi menerbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka BK untuk masa penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 22 Juli hingga 10 Agustus 2025. Saat ini, tersangka dititipkan di Rutan Lapas Kelas IIA Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menambah deretan perkara korupsi sektor perbankan yang tengah ditangani oleh aparat penegak hukum, sekaligus menjadi peringatan bagi para pejabat dan pemangku kepentingan agar tidak menyalahgunakan fasilitas perbankan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

By CekidotNews.id

Situs Media Web Berita @cekidotNews #CkdtNews https://www.CekidotNews.id | Media Online *Berwibawa Muda Berimbang* PT.Rinda Meckdyka Muda #cekidotnews @cekidot https://www.cekidotNews.id/