Tuntut Keadilan: Tiga Jam Saksi Diperiksa, Penyidik Kasus Pengeroyokan RU,(23)

Senna Neranda, SH,”Pemeriksaan lancar berharap proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,”

CekidotNews.id – Lanjutan Penanganan kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang menimpa Rina Utari, (23) warga Kota Jambi yang sempat menghebohkan publik setelah viral di media sosial beberapa waktu sepekan yang kini memasuki babak baru.

Aparat kepolisian Resort Kota (Polresta Jambi) mulai mengintensifkan penyelidikan dengan memeriksa pelapor serta lima orang saksi mata guna mengungkap secara terang peristiwa yang terjadi.

Laporan polisi (LP) yang diterima pada 13 Juli 2026 kini ditindaklanjuti dengan serangkaian pemeriksaan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.

Kuasa hukum pelapor, Senna Neranda, SH, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap pelapor dan lima saksi berlangsung lancar. Menurutnya, seluruh saksi telah memberikan keterangan sesuai apa yang mereka lihat dan ketahui saat peristiwa terjadi. 
|Korban Rina Utari, (23), (UPTD-PPA) Nuruddin Arif, Mapolrestajambi Selasa,(21/07)

“Untuk hari ini sudah dimintai keterangan dari pihak pelapor dan lima orang saksi mata. Pemeriksaan berjalan lancar dan kami berharap proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Senna Selasa(21/07)

Ia menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pengungkapan kasus kepada penyidik. Mengenai informasi yang berkembang terkait identitas maupun tempat bekerja oknum yang diduga terlibat, Senna mengaku belum dapat memastikan kebenarannya.

“Kami percaya penyidik akan bekerja secara profesional dalam mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya. Biarkan proses hukum berjalan hingga semuanya menjadi terang,” katanya.

Senna juga mengingatkan masyarakat agar tidak terpancing emosi maupun melakukan tindakan di luar koridor hukum.

“Jangan main hakim sendiri. Negara kita adalah negara hukum. Semua ada mekanisme dan ancaman pidana bagi pelaku penganiayaan. Serahkan seluruh proses kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.

Sementara itu, pendamping korban dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Jambi, Nuruddin Arif, memastikan pihaknya akan terus memberikan pendampingan penuh kepada korban hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

“Kami akan terus mendampingi korban selama proses hukum berlangsung, termasuk apabila perkara berlanjut hingga persidangan. Kami juga mengajak seluruh korban kekerasan agar tidak takut melapor dan berani menyampaikan fakta yang sebenarnya kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Di tengah bergulirnya proses hukum, Rina Utari mengaku masih menyimpan trauma atas peristiwa yang dialaminya. Ia berharap penyidik segera mengungkap pelaku dan menegakkan hukum secara adil.

“Saya berharap pelaku segera ditangkap dan diberikan hukuman yang setimpal,” ucap Rina.

Rina juga menyoroti kabar yang menyebut salah satu terduga pelaku merupakan seorang tenaga kesehatan. Menurutnya, apabila informasi tersebut benar, maka tindakan itu sangat mencederai profesi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan dan rasa aman kepada masyarakat.

“Kalau memang benar salah satu ada yang bekerja sebagai perawat, saya sangat menyayangkan. Seorang tenaga kesehatan seharusnya memberikan rasa aman kepada masyarakat, bukan justru melakukan tindakan seperti itu. Bagaimana masyarakat bisa percaya untuk berobat jika orang yang diduga melakukan penganiayaan masih bekerja di tempat tersebut. Dari saya pribadi, saya merasa dia sudah tidak pantas bekerja di sana,” ungkapnya.

Hingga kini, penyidik masih terus mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana tersebut. Korban dan tim pendamping berharap proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, objektif, serta mampu menghadirkan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban.( *Red./ ).

One thought on “Tuntut Keadilan: Tiga Jam Saksi Diperiksa, Penyidik Kasus Pengeroyokan RU,(23)

Comments are closed.