Gunakan Gelar Akademik Tanpa Hak, Diduga Oknum Caleg DPRD Muaro Jambi Terpilih Dari Partai Nasdem Dilaporkan ke Polda Jambi: Lsm Mappan

JAMBI Cekidotnews.id – Seorang calon legislatif (caleg) terpilih dari Partai Nasdem dapil Kumpeh Ulu – Kumpeh Ilir periode 2024-2029 berinisial (BT) dilaporkan ke Polda Jambi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Peduli Anggaran Negara (LSM Mappan) pada 20 Mei 2024. Laporan ini terkait dugaan penggunaan gelar akademik, gelar profesi, dan gelar vokasi tanpa hak.

Sekjen LSM Mappan, Hadi Prabowo menyampaikan, hasil investigasi lembaganya menunjukkan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor: 12 Tahun, 2012 Tentang: Pendidikan Tinggi, khususnya Pasal 28 Ayat 7, oleh (BT).

“BT menggunakan gelar Sarjana Pendidikan Islam (S.Pd.i) yang diduga palsu untuk menarik simpati masyarakat,” ujar Hadi bersama Tim Cekidotnews.id,  Pada Kamis, (20, Juni 2024).

Dalam investigasi, Ditemukan bahwa BT menggunakan gelar akademik tersebut di beberapa alat peraga kampanye, (LSM Mappan), Mengungkapkan bahwa penggunaan gelar tersebut tampaknya bertujuan untuk memperlihatkan bahwa (BT) Memiliki jenjang pendidikan yang baik.

“Ini adalah upaya untuk mendapatkan kepercayaan dari calon pemilih,” ungkap Hadi.

Lebih lanjut, Hadi menjelaskan bahwa data dari Daftar Calon Sementara dan Daftar Calon Tetap anggota DPRD Kabupaten Muarojambi juga mencantumkan gelarnya tersebut.

“Selain itu, hasil perhitungan suara pemilihan legislatif yang tertera pada Sirekap KPU RI menunjukkan (BT) menggunakan gelar S.Pd.i. “Fakta-Fakta ini memperkuat dugaan kami,” ujarnya.

LSM Mappan juga mencurigai bahwa ijazah yang digunakan (BT) didapatkan dengan cara yang tidak sah. Berdasarkan penelusuran, (BT) diduga membeli ijazah dari Sekolah Tinggi Agama Islam Indonesia tanpa melalui proses belajar yang sebenarnya. “Kami menemukan kejanggalan dalam ijazah yang dimiliki (BT),” pungkas Hadi.

Ditambahkan lagi Kejanggalan tersebut termasuk perbedaan antara tahun wisuda yang tercantum pada ijazah dan foto wisuda (BT). Menurut Hadi, (BT) seharusnya di wisuda kan pada 7 November 2013, Namun ijazahnya dikeluarkan pada 5 September 2011 oleh Institut Agama Islam Al-Aqidah Jakarta. “Ini kan tidak sesuai dan jelas menimbulkan pertanyaan serius,” ujarnya Hadi.

Selain itu, penelusuran melalui situs resmi milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak menemukan riwayat pendidikan (BT) dengan nomor seri ijazah yang tercantum. “Nama (BT) dan nomor induk mahasiswa tidak terdaftar,” kata Hadi, Menambahkan bahwa hal ini mengindikasikan adanya pelanggaran hukum.

“Atas temuan-temuan tersebut, (LSM Mappan) menduga (BT) melanggar Pasal 28 Ayat 7 Undang-Undang Nomor: 12 Tahun, 2012 Tentang Perguruan Tinggi, yang melarang penggunaan gelar akademik tanpa hak. Jika terbukti bersalah, (BT) bisa menghadapi hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal satu miliar rupiah. “Kami berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan,[*/r÷d].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *