CekidotNews MERLUNG | PT. IIS inti indosawit subur ( iis ) yang tergabung dalam grup Asian agri kini kembali membuat sensasi. Kali ini menimpa saudara Jomsen Silitonga seorang karyawan PT inti indosawit subur sebagai mandor abdelling 3 yang mana pada tanggal 14 Januari 2025 saudara Jomsen mengalami sakit demam, dan sebelum berobat ke klinik pada pukul 04 ;30 WIB subuh saudara Jomsen sudah melaporkan kepada atasannya yaitu saudara Eben e. Sitorus selaku asisten afdeling 3 via seluler (wa) WhatsApp. Jumat 17 Januari 2025.
Kemudian pada pukul 06 :51 WiB dijawab oleh saudara Eben e. Sitorus via chat wa mengatakan: Oke segera berobat ya, kemudian pada pukul 07; 02 dijawab oleh saudara Jomsen Silitonga dengan kata iya pak.
Namun pada ke esokan akhirnya betapa terkejut saudara Jomsen Silitonga saat mendengar penyampaian dari saudara Eben e.Sitorus selaku asisten afdeling 3 dengan mengatakan yang sakit kemarin kamu di mangkirkan.
Mendengar pernyataan tersebut saudara Jomsen Silitonga tidak terima dan emosi,
Sempat adu argument dengan sang atasan pasalnya sebelum berobat beliau sudah melaporkan kepada asistennya itu via chat wa, WhatsApp . dan dapat dibuktikan.
bahwasanya beliau memang benar-benar berobat dan sakit, dengan bukti surat izin berobat yang ditandatangani oleh saudara asisten Eben e.Sitorus sendiri selaku pejabat asisten afdelling 3 di PT Iis, yang berarti saudara Jomsen Silitonga tidak melakukan kesalahan prosedur, artinya benar berobat ke klinik selaku karyawan perusahaan.
Dari hal tersebut diatas dapat diduga bahwa PT inti indosawit subur yang tergabung dalam ASIAN agri group perusahaan terbesar di bilangan provinsi Jambi yang terkenal taat hukum itu mempekerjakan seorang asisten atau pimpinan tertinggi di afdeling tidak paham akan undang-undang ketenagakerjaan khususnya pada undang-undang nomor 13 tahun 2003, maupun undang-undang nomor 6 tahun 2023 atau yang disebut dengan istilah UUCK (undang-undang cipta kerja)
sebab jelas tertulis pada pasal 93 ayat 2 undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan peraturan pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, ketentuan tersebut mengatakan bahwa perusahaan wajib membayar gaji karyawan yang sedang sakit selama sakitnya dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Akan tetapi saudara Jomsen Silitonga malah di MANGKIR KAN alias dipotong gajinya alias tidak di bayar gaji nya.
ADA APA …. dengan manajemen PT Iis…..? sengaja kah atau memang tidak paham undang undang ketenagakerjaan maupun peraturan pemerintah.
sementara itu saudara Jomsen Silitonga sudah melaporkan via wa kepada asisten abdelling 3 saudara Eben e. Sitorus dan sudah di oke kan dengan menyuruh berobat kemudian saudara Jomsen Silitonga juga berobat ke klinik resmi milik PT Iis Asian agri group dan dapat dibuktikan dengan adanya surat izin berobat pada tanggal 14 Januari 2025.
surat izin berobat tersebut ditandatangani oleh saudara Eben e.Sitorus selaku asisten abdelling 3 dan saudara Jomsen Silitonga selaku pasien.
Hal inilah yang membuat dugaan kuat bahwa saudara Eben e. Sitorus selaku asisten afdeling 3 tidak tahu atau tidak paham akan undang-undang ketenagakerjaan maupun peraturan pemerintah.
Hal ini tentunya mengundang sejuta tanda tanya mengapa perusahaan besar sekelas Asian agri group mempekerjakan seorang asisten kebun ataupun asisten afdelling yang didugatidak paham akan undang-undang ketenagakerjaan mau pun peraturan pemerintah yang sudah jelas dapat mencoreng nama baik dan juga kredibilitas perusahaan.
Terkait hal tersebut di atas saudara Jomsen Silitonga mengadu kepada sekretariat DPD SBNI provinsi Jambi dan dengan sigap ketua DPD SBNI provinsi Jambi saudara Bambang s langsung menghubungi humas PT inti indosawit subur saudara star Sihombing via chatting wa,
namun demikian saudara setar Sihombing selaku humas PT Iis kebun tungkal ulu menjawab dengan meminta ketua DPD SBNI provinsi Jambi untuk Audiensi ke kantor PT Iis di agenda kan pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 tanpa terlebih dahulu menjelaskan rincian kronologi kejadian nya.
Dan DPD SBNI provinsi Jambi menyetujuinya untuk bertemu pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 tersebut.
Untuk itu melalui awak media ketua DPD SBNI provinsi Jambi saudara Bambang S. meminta kepada Disnaker kabupaten Tanjung Jabung Barat agar turun langsung ke PT inti indosawit subur kebun Tungkal ulu guna mengevaluasi peraturan perusahaan PT inti indo sawit subur.
selanjutnya beliau juga meminta kepada pimpinan tertinggi perusahaan PT ASIAN agri group yaitu dewan direksi PT Asian agri group,kepala kantor perwakilan plantation 3 RO Jambi, Serta HRD plantation 3 Jambi meminta mengevaluasi kinerja bawahannya (pimpinan PT Iis ktu) agar dapat kiranya mempekerjakan asisten maupun pejabat kebun PT iis yang mengerti dan paham akan undang-undang. Ketenagakerjaan mau pun peraturan pemerintah.
sebab menurut beliau bila hal semacam ini terus berlanjut dapat mempengaruhi kredibilitas perusahaan khususnya ASIAN agri group selaku pemegang kendali penuh yang terkenal patuh dan taat hukum.
Hingga berita ini di turunkan Ast, Eben e. sitorus. Saat di konfirmasi via WhatsApp Belom menjawab via seluler.(*/).




