Jambi, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Provinsi Jambi Semester I Tahun 2025. Jumat, 4 Juli 2025,
Kegiatan ini dilaksanakan, Aula Kantor KPU Provinsi Jambi dan dihadiri oleh Ketua juga Anggota KPU Provinsi Jambi, didampingi oleh Sekretaris KPU Provinsi Jambi, serta diikuti oleh perwakilan dari instansi terkait seperti Bawaslu Provinsi Jambi, Kepolisian Daerah Jambi, Komando Resor Militer 042 Garuda Putih, Kejaksaan Tinggi Jambi, Badan Intelijen Daerah Jambi, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi, Biro Pemerintahan Provinsi Jambi, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jambi, dan Dinas Sosial Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jambi serta KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bentuk implementasi atas ketentuan Pasal 7 dan Pasal 9 PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, yang mengamanatkan KPU Provinsi Jambi untuk menyelenggarakan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekaliguna memastikan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif .

Rapat pleno terbuka ini juga menetapkan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Provinsi Jambi Semester I Tahun 2025, yang dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi Nomor 29 Tahun 2025.
Adapun rekapitulasi data pemilih per kabupaten/kota adalah sebagai berikut:

Data pemilih tersebut merupakan hasil sinkronisasi dan pemutakhiran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota berdasarkan masukan masyarakat, instansi
terkait, serta koordinasi lintas sektoral yang dilakukan secara rutin.
KPU Provinsi Jambi terus mengimbau masyarakat untuk proaktif dalam melaporkan perubahan data pemilih, seperti pindah domisili, perubahan status pekerjaan, atau perubahan status kematian, dengan menghubungi langsung KPU Kabupaten/Kota setempat atau melalui kanal pelayanan daring yang tersedia.
Komitmen terhadap integritas dan akurasi data pemilih menjadi prioritas utama KPU
Provinsi Jambi dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang demokratis, partisipatif, dan inklusif.(red*/).

One thought on “KPU Provinsi Jambi, Tetapkan: PDPB Semester 1 Tahun 2025”
Comments are closed.