Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku Bawa 10 Kilogram Sabu

CekidotNews.id,  JAMBI |  Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi telah berhasil menggagalkan Barang Haram, Peredaran gelap Narkotika dengan mengamankan sebanyak 10 kg, Narkotika jenis sabu.

 

Foto, HMSPolda : Konferensi Pers di halaman Mapolda Jambi, Senen, 18,Maret,2024.

 

Kesemua barang haram itu diamankan dari tangan Tiga orang tersanga yakni [TB], warga Riau, [R] warga Medan, dan [C] warga Tapanuli Selatan, yang Mana disimpan dalam dua buah koper berwarna biru muda dan merah dikawasan Patimura.

Pengungkapan peredaran ini dan juga  Penyalahgunaan Narkotika tersebut di sampaikan langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser beserta didampingi Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto. Untuk itu Kami menyampaikan hasil introgasi dari kedua pelaku ini sudah berhasil mengedarkan sabu seberat 20 kg.

“Barang bukti yang kita amankan memang sebanyak 10 kg, bahkan dari pengakuan tersangka sudah 20 kg, yang berhasil mereka edarkan, “kata para tersangka  Senin, 18,Maret,2024.

 

saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jambi.

Dilanjutkan AKBP Ernesto Seiser, untuk barang bukti narkotika jenis sabu tersebut di perolehnya dari tersangka berinisial (C).

” Dari informasi itu lah kita melakukan pengejaran ke Tapanuli selatan, dan pada saat akan diamankan tersangka (C), ini melakukan perlawanan sehingga terpaksa anggota melepaskan tindakan tegas terukur ke bagian mobil yang dikendarai tersangka.

Alumni Akpol Angkatan 2000 itu juga  menambahkan, sebelum melakukan tindakan tegas terukur, kita telah melakukan tembakan peringatan untuk pelaku segerah menyerahkan diri dan koperatif, Namun apa yang terjadi  peringatan kita ternayata diindahkan lalu kita lakukan tindakan tegas terukur ke kendaraan mobil yang dibawa pelaku (C) dan oleng kemudian masuk kedalam selokan dipingirjalan TKP.

“Saya sudah perintahkan tidak ada main main dengan narkotika, kalau pelaku kejahatan narkotika ini melawan berikan tindakan tegas terukur.

Lalu Dari pengakuan ketiganya pelaku ini  mereka juga berhasil mengedarkan sebanyak 100 kg sabu, akan tetapi 100 kg sabu tersebut bukan beredar di wilayah Provinsi Jambi.

 

lalu Atas perbuatannya para tersangka ini dijatuh Undang – Undang Narkotika, (Pasal 114 Ayat 1), dan ( Pasal 112 Ayat 1 ) dengan Ancaman Hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup.*(wan /Meck )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *