CekidotNews | Jambi – Masih ingat kasus Yanto alias Riski Capriyanto (39), oknum PNS (Pegawai Negeri Sipil), Pemprov Jambi yang melakukan pelecehan seksual ke siswa SMP beberapa waktu lalu.
Diketahui, oknum PNS Pemprov Jambi yang lakukan pelecehan itu, sudah ditahan di Polda Jambi sejak beberapa waktu lalu. Meski demikian, Yanto belum juga maju ke persidangan.
Ternyata beberapa waktu lalu, PNS Pemprov Jambi yang lakukan pelecehan itu, mengajukan pra peradilan. Namun kasus ini dimenangkan oleh Polda Jambi.
Hal ini disampaikan oleh Wadirreskrimum Polda Jambi AKBP Imam Rachman, saat dikonfirmasi Senin 3 Maret 2025.
“Pra peradilannya kita (Polda Jambi) yang menang,” ucapnya wadirreskrimum,
Hal ini lah kata Imam, yang menghambat berkas si PNS Pemprov Jambi itu.

BeritaTerkait;
Saat ini kata dia, berkasnya masih berada di tangan jaksa untuk diperiksa. Meski begitu, AKBP Imam memastikan, berkas ini akan dinyatakan lengkap alias P21 pada pekan depan.
Ini mengingat, masa penahanan terhadap Yanto yang makin mendekati batas.
Sebelumnya, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi telah berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap pelajar di Kota Jambi pada Kamis, 14 November 2024.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 Junto 76 Huruf E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
“Wadirreskrimum Polda Jambi AKBP Imam Rachman mengatakan pelaku merupakan oknum ASN Pemprov Jambi dan hendak pulang dari kerjanya. Lantas di perjalanan bertemu dengan korban dan menanyakan tempat bilyard.
“Pelaku ini pulang dari kerja, menanyakan tempat bilyard kepada korban dan korban menjawab dia bisa menunjukkan tempat bilyard yang ditanyakan oleh pelaku,” ujarnya, Jumat, 15 November 2024.
Pelecehan tersebut terjadi di pertengahan jalan saat pelaku ditunjukkan tempat bilyard oleh korban.
Pelaku membuka celana korban dan melakukan pelecehan alat vital korban di dalam mobil.
“Pelaku membuka celana korban dan melakukan pelecehan di mobil tersangka,” sebutnya.
Dia menambahkan, sebelum melakukan aksi kejinya tersebut, tersangka menyuruh korban untuk menonton video porno melalui handphone.
“Sebelum melakukan, korban disuruh melihat video porno. Pelaku ini sedikit menyimpang,” jelasnya.
Selain itu, tersangka juga memberikan uang sebesar Rp 30 ribu kepada korban karena telah menunjukkan tempat bilyard yang dimaksud tersebut.
“Uang itu diberikan sebelum melakukan hal tersebut, karena telah menunjukkan tempat bilyard yang dimaksud oleh pelaku,” ungkapnya.(S.A/*).
