4 SMK Se Provinsi Jambi Ditetapkan Sebagai “B L U D” Oleh Gubernur Jambi

CekidotNews – Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia, salah satu amanatnya adalah perlunya revitalisasi SMK secara komprehensif untuk menghasilkan lulusan SMK yang kompeten, berdaya saing dan siap menghadapi tantangan juga dinamika perkembangan nasional maupun global.

Salah satu penguatan link and match dengan dunia kerja adalah penerapan pembelajaran teaching factory (TeFa) di SMK. Selain Tefa, SMK juga memiliki Unit Produksi (UP) dan potensi aset sekolah yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Selasa, (31 Desember 2024).

Payung hukum yang mengatur suatu institusi pemerintah dapat berfungsi dan beroperasi layaknya badan usaha adalah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) seperti diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pasal 29 berbunyi,

Foto,Dok: CekidotNews: Gubernur Jambi, Al Haris saat memberikan sambutan acara Di salahsatu SMK 2 Kota jambi. (Selasa 31 desember 2024).

“ bahwa Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan yang akan menerapkan Badan Layanan Umum Daerah memenuhi persyaratan yang meliputi:

a. substantif;

b. teknis; dan

c. administratif

Kadisdik Provinsi Jambi H.Syamsurizal, SE.,M.Si menyampaikan “Penerapan BLUD di SMK diharapkan dapat mendorong sekolah menjadi fleksibel dan transparan dalam pengelolaan keuangannya, serta mewujudkan sekolah yang mandiri dan merdeka, sehingga mampu menghasilkan tamatan yang memiliki softskills, hardskills, dan karakter unggul, serta berdaya saing tinggi, baik di tingkat nasional maupun internasional dan BLUD SMK ini juga merupakan salah satu indicator RPJMD Jambi MANTAP ” dan tahun-berikutnya akan ada lagi SMK-SMK kita yang akan kita BLUD kan, tambah Kadisdik

Ditempat terpisah, Kasi Kurikulum dan penilaian SMK , Harmonis, S.Pd.I., MM mengatakan bahwa Berdasarkan Keputusan Gubernur Jambi Nomor, 1372, 1373, 1383, 1384 / KEP.GUB/PRKM-3.3/2024 tentang Penerapan Badan Layanan Umum Daerah Pada Sekolah Menengah Kejuruan, maka telah ditetapkan 4 UPTD SMK menjadi BLUD, yaitu sebagai berikut Berikut:

1. UPTD SMK NEGERI 4 KOTA JAMBI

2. UPTD SMK NEGERI 1 TANJUNG JABUNG TIMUR

3. UPTD SMK NEGERI 5 MERANGIN

4. UPTD SMK NEGERI 4 TANJUNG JABUNG TIMUR

Kemudian “ 4 UPTD SMK ini akan diminta untuk segera menyusun Rancana Bisnis dan Anggaran (RBA)”, Ucap Harmonis.(*/).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *