Sekretaris Komisi III DPRD Kota Jambi: Dukung Penolakan Pembangunan Stockpile Batu Bara di Aurduri

Views: 1

CekidotNews Kota Jambi – Sekretaris Komisi III DPRD Kota Jambi, Joni Ismed, dengan tegas mendukung penolakan pemberian izin untuk PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) terkait rencana pembangunan stockpile batu bara di Aurduri, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Menurutnya, proyek ini lebih banyak membawa dampak negatif ketimbang manfaat bagi masyarakat sekitar.

“Pemerintah Kota Jambi sudah melakukan kajian strategis, dan hasilnya menunjukkan bahwa pembangunan stockpile batu bara tidak menguntungkan bagi masyarakat Kota Jambi,” ujar Joni Ismed, Rabu (12/02/2025).

Joni menegaskan bahwa keputusan Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi untuk menolak permohonan PT SAS sudah tepat. Rencana pembangunan stockpile tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi, yang menetapkan kawasan Aurduri sebagai area pemukiman dan pertanian.

“Kota Jambi bukan penghasil tambang batu bara, hanya terkena dampaknya saja. Kita hanya mendapat polusi, kemacetan, korban jiwa, serta keresahan masyarakat,” tegasnya.

Joni Ismed juga mengkhawatirkan potensi pencemaran lingkungan, terutama terhadap pasokan air PDAM di Kota Jambi. Ia menegaskan bahwa pembangunan stockpile batu bara di kawasan Aurduri dapat mencemari air PDAM yang melayani hingga 98 ribu pelanggan.

“Jika stockpile batu bara dibangun di kawasan Aurduri, maka air PDAM bisa tercemar dan berbahaya bagi kesehatan masyarakat,” katanya.

Tidak hanya meminta Pemkot Jambi menolak pembangunan ini, Joni juga mendesak pemerintah Provinsi Jambi untuk membawa aspirasi masyarakat ke tingkat nasional. Ia menyoroti perlunya regulasi baru terkait aktivitas angkutan batu bara, seperti pembangunan jalan khusus untuk mencegah dampak negatif pada masyarakat lokal.

“Saya harap pemerintah provinsi bisa bertindak. Jangan sampai hanya segelintir orang menikmati kekayaan alam Jambi, sementara masyarakat hanya menerima dampak buruknya,” tambahnya.

Joni juga mengingatkan agar tidak ada upaya manipulasi atau transaksi ilegal dalam proses perizinan proyek ini. “Kami akan memantau langsung untuk memastikan tidak ada pelanggaran di lapangan,” tegasnya.

Sebelumnya, Pj Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih, dengan tegas menyatakan bahwa permohonan izin dari PT SAS tidak dapat dikabulkan. Menurutnya, lokasi tersebut diperuntukkan untuk pemukiman dan pertanian, sesuai dengan RTRW yang berlaku.

“Aturan tata ruang harus dipatuhi untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan kenyamanan masyarakat di sekitar kawasan tersebut,”ujar Sri Purwaningsih.(“,*/).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *