Pro-kontra Pemilihan Ketua RT Serentak di kotaJambi, Satu Warga Takbisa ikut Mendaftar

Views: 2

CekidotNews Kota Jambi – Pemilihan Ketua (RT) Rukun Tetangga, Serentak yang digadang-gadang menjadi program unggulan oleh Walikota Jambi terpilih, masih menyisakan pro dan kontra di kalangan warga. Salah satunya, terjadi di Kelurahan Pal Lima, Kota Baru, tepatnya di RT 08, di mana salah seorang warga merasa haknya sebagai pemilih dan calon ketua RT tidak dihargai. Sabtu, 19 April 2025.

Warga tersebut, yang bernama Pak Suganda, mengaku telah terdaftar dalam kartu keluarga (KK) di RT 08 dan berhak untuk mencalonkan diri sebagai ketua RT.

Namun, dirinya merasa tidak mendapat perlakuan yang sesuai dengan haknya. Pak Suganda pun melaporkan permasalahan ini kepada Lurah Paal Lima, dengan harapan agar haknya untuk mencalonkan diri dihargai. lurah pal lima pun terdiam dan bungkam.

“Sebagai warga, saya berhak untuk dipilih dan memilih. Saya merasa hak saya diabaikan,” ujar Pak Suganda.

Dok,Foto; CekidotNews, Persyaratan dan spanduk untuk calon ketua RT 08 pal lima, No telpon panitia pemilihan keris 08, Jambi 19 April 2025.

Di sisi lain, meskipun Pak Suganda mengungkapkan niatnya untuk bersaing dalam pemilihan ketua RT, dia juga mengaku merasa ada ketakutan dari pihak incumbent di RT tersebut.

“Entah kenapa saya merasa takut untuk mendaftar. Sepertinya ada ketakutan dari incumbent untuk bersaing,” tambahnya.

Fitria, salah satu anggota Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan Ketua RT, saat dihubungi melalui telepon pada sore hari, mengungkapkan bahwa ia sedang dalam perjalanan pulang kerja dan akan memberikan keterangan lebih lanjut setelahnya. Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada informasi lebih lanjut yang didapatkan dari Pansel.

Sementara itu, Camat Kota Baru, Jauharul Ikhsan, SH. Saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa warga yang terdaftar di RT dan memiliki Kartu Keluarga (KK) di RT yang bersangkutan, berhak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan Calon Ketua RT. “Siapa saja yang terdaftar dalam KK di RT tersebut, berhak memilih dan dipilih, “ujar Jauharul Ikhsan, Camat Kota Baru.

Namun, hingga saat ini, pihak panitia pemilihan keris 08, dan RT dari incumbent di RT 08 kelurahan Pall lima yang mana masih menjabat sebagai ketua Rukun tetangga (RT.08) enggan memberikan komentar terkait masalah ini.(SCW,*/,DAd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *