Cekidotnews.id Jambi | Penyerahan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau disebut di Lingkup Pemerintah Provinsi Jambi diundur.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jambi Sudirman mengatakan, Gubernur Jambi akan menyerahkan SK kepada 1800 an PPPK lingkup Pemprov Jambi pada Senin 6 Mei 2024.

Foto: pembagian Sk PPPK kota jambi 22 april 2024
“Kepala Dinas (Kadis) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jambi Ariansyah saat di konfirmasi Tim di lapangan mengatakan, memang benar adanya penundaan, penundaan itu bukan tanpa alasan.
Pada Saat ini bapak Gubernur Jambi Al Haris Tengah Melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta. Senen 6 Mei 2024.
“Karena pak Gubernur sekarang tengah mengikuti Rakor yang di buka oleh Presiden di Jakarta, Sehingga bapak harus hadir,” kata Ariansyah kepada Tim cekidotnews.id, Senin 6 Mei 2024.
Dia mengatakan, penyerahan itu, Gubernur Jambi Al Haris meminta untuk tidak diwakili, ia akan menyerahkan langsung kepada seluruh PPPK yang akan menerima SK tersebut.
“Tapi yang jelas, penyerahan nya besok pagi, Selasa (7/Mei/2024) dilapangan kantor Gubernur, oleh pak gubernur langsung.
Saat ditanyai waktu untu penyerahan SK yang akan diberikan oleh Gubernur Al Haris?.
Ariansyah mengatakan besok pagi. “Besok pagi Jam 08.00 Wib,*(.cekidotnews.id/ red).
Dikarenakan Pemkot telah membagikan Sk PPPK, pada tanggal 22 April 2024, beberapa minggu yang lalu, Tentu tidak jadi alasan untuk Pemprov Jambi juga memberikan Hak untuk PPPK di lingkup pemprov jambi.
Betapa tidak, Sangat-Sangat Berharap juga bersabar, Juga Terharu nya para calon penerima SK (PPPK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.,*(red).



