Jambi – Tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bersama Satreskrim Polresta Jambi dan Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan Kurang dari 72 Jam berhasil mengungkap kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap seorang wanita bernama Nindia Novrin (38), warga Lorong Ahmad Hasyim RT 22, Kelurahan Talang Bakung, Kota Jambi.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol H. Siregar, dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Selasa, 7 Okteber 2025 sore.
Menurut Kapolda, pelaku diketahui bernama Dede Maulana (33) alias Diki bin Ahmad Gank, yang merupakan residivis kasus penipuan dan pernah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun.
“Pelaku diamankan pada Senin malam (6/10) sekitar pukul 23.30 WIB di rumah salah satu teman wanitanya di wilayah Sumatera Selatan,” ujar Kapolda Jambi Irjen Pol H. Siregar.
Lebih dijelaskan, modus pelaku yaitu berpura-pura melakukan transaksi jual beli mobil di rumah korban. Saat korban lengah, pelaku memukul kepala korban hingga mengalami luka berat dan meninggal dunia.
Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri menggunakan mobil Mitsubishi Pajero milik korban beserta surat-surat kendaraan.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Pajero warna putih, sepasang sepatu yang tertinggal di rumah korban, kunci mobil, handphone, dan satu bilah pisau dapur. Juga Sudah menyiapkan plat nomor kendaraan cadangan yang di persiapkan pelaku.
“Medatangi korban Sipelaku, memaksa masuk untuk meminta kunci mobil yang letaknya di dalam kamar rumah korban, terjadilah keributan antar sipelaku dan korban.
Dimana korban dipukul menggunakan kayu, juga ditusuk sebilah pisau. Dengan cara sadis, Dan korban mengalami patah leher, “pungkas Kapolda Jambi Irjen Pol H. Siregar.
“Saat ditanya Salahsatu Wartawan cekidotnews.id. Apa Motif dan modus operandi sipelaku, Mau dijual kemana mobil itu. untuk saya pakai sendiri. “Ungkap Sipelaku,(DM).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara/ seumur Hidup. (*red).


