213 Guru PPPK Belum Lengkapi Syarat Perekaman Data Pengajuan Gaji, Disdik Provinsi Jambi Lakukan Percepatan

Views: 2

Jambi- Dinas Pendidikan Provinsi Jambi mengungkapkan tengah melakukan langkah percepatan untuk pengajuan gaji PPPK. Sebab sesuai aturan harus dilengkapi segala persyaratan. Saat ini ada sebanyak 213 guru PPPK yang belum melengkapi berkas perekaman data pengajuan gaji.

Hal ini terkait belum dibayarnya gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemprov Jambi sejak pengangkatan Mei 2024.

Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Umar, Sy mengatakan  proses pembayaran gaji merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Bekerja pada Instansi Daerah.

“Terkait regulasi tersebut, dari 1.685 orang yang diangkat PPPK tahun 2024, masih terdapat 213 orang PPPK formasi guru yang belum melengkapi syarat-syarat untuk perekaman data pengajuan gaji sesuai ketentuan. Dengan rincian SMA 143 orang, SMK 44 orang, dan SLB 26 orang,” kata Umar Kepada Jambi Ekspres (2/7/2024).

Dijelaskan Umar, seluruh dana gaji PPPK bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dengan total anggaran sebesar Rp. 96.078.988.463, dan telah tersedia pada DPA Dinas Pendidikan Tahun 2024.

“Pembayaran direncanakan dilakukan secara rapel 4 bulan, dari bulan Mei sampai Agustus 2024,” katanya.

Disamping itu, Umar menyatakan, pihaknya menyampaikan permohonan maaf kepada tenaga PPPK Angkatan tahun 2023 yang sampai saat ini belum menerima gaji.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *