Tag: Polresta Jambi

  • Amankan Pelaku Pembawa 602 Gram Sabu, Polresta Jambi “Kembali Gagalkan Peredaran Narkoba,

    Amankan Pelaku Pembawa 602 Gram Sabu, Polresta Jambi “Kembali Gagalkan Peredaran Narkoba,

    JAMBI – Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Jambi dengan mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti sabu seberat lebih dari 600 gram. 

    Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi pada Senin malam, 12 Januari 2026, di dua lokasi berbeda.

    Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di sebuah rumah kost yang berada di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar Jambi. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Rabu, 14 Januari 2026.

    Dok,Foto: Barang bukti, Juga Tersangka Sudah di Amankan, Polresta Jambi, Rabu 14 Januari 2026. Ist | Cekidotnews.id.

     

    “Petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial (RP) di lokasi pertama. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu di saku celana tersangka,” jelas Kombes Pol. Erlan Munaji

    Lebih lanjut disampaikan Kabid Humas, dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah ruko kosong yang berada di Jalan Amangkurat, Kecamatan Jambi Timur. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di lokasi kedua tersebut.

    “Di dalam ruko kosong, petugas kembali menemukan tujuh paket besar sabu yang disimpan di dalam plastik hitam dan dibungkus menggunakan jaket. Total barang bukti yang diamankan dari dua lokasi tersebut sebanyak 10 paket sabu dengan berat kotor 615,7 gram dan berat bersih 602,94 gram,” ungkapnya.

    Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya berupa dua timbangan digital, plastik klip bening berbagai ukuran, sedotan dan sendok sabu, satu unit handphone Android, serta perlengkapan lain yang digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

    “Keterangan tersangka menyebutkan bahwa yang bersangkutan berperan sebagai gudang sekaligus pengedar narkotika jenis sabu milik seseorang berinisial (F) yang saat ini masih dalam penyelidikan. Tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp8 juta per kilogram sabu yang berhasil diedarkan,” tambah Kombes Pol. Erlan Munaji.

    Kabid Humas Polda Jambi menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

    “Kami tidak berhenti sampai di sini. Pengembangan terus dilakukan untuk memburu pelaku lain yang terlibat, termasuk pemasok utama,” tegasnya.

    Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.(“,/Red).

  • Amankan Pemukulan Di Helen’s Play Mart Jambi, “Polisi, Pelaku Gunakan Senjata Airsofgun, Diduga Pengusahan Minyak 

    Amankan Pemukulan Di Helen’s Play Mart Jambi, “Polisi, Pelaku Gunakan Senjata Airsofgun, Diduga Pengusahan Minyak 

    Cekidotnews, Jambi – Satreskrim Polresta Jambi telah berhasil mengamankan pelaku pemukulan terhadap seorang wanita dengan menggunakan senjata airsoftgun di Helen’s play Mart Jambi yang viral di media sosial.

    Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, saat di konfirmaaih membenarkan adanya penganiayaan terhadap seorang wanita di tempat hiburan malam tersebut.

    “Iya benar, kejadian sekitar pukul 03.00 WIB dini hari,” Ujar Ipda Deddy.

    Lebih lanjut Ipda Dedy menyampikan bahwa korban diketahui sebut saja bernama Valen, sementara pelaku bernama (DP). Deddy juga menjelaskan bahwa alat yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban bukanlah senjata api seperti yang diberitakan di media sosial, melainkan sebuah airsoftgun.

    “Pelaku sudah diamankan, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik, dan Airsoftgun yang digunakan pelaku juga sudah diamankan sebagai barang bukti,” jelasnya.

    Dok,Foto: ist CekidotNew.id, pelaku sudah di amankan di polrestabes, Jambi, 11/06.

     

    Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 11 Juni 2025. Saat itu, korban dan pelaku berada di Helen’s Play Mart Jambi. Sekitar pukul 03.00 WIB, keduanya terlibat cekcok yang berujung pada aksi penganiayaan hingga korban dilarikan ke RS Bhayangkara Jambi.

    “Saat itu, pelapor melihat korban sudah berlumuran darah dan ada bekas luka di kepala bagian kiri, kemudian pelapor bersama saksi membawa korban ke RS Bhayangkara,” Jelasnya.

    Sementara itu menurut informasih di lapangan bahwa pelaku tersebut diketahui merupakan pengusahan atau pemain minyak.

    Dan saat ini pihak kepolisian telah melakukan olah TKP dan memasang garis policeline di lokasi kejadian tersebut.(*/).